Forum Masyarakat Kuala Kampar Minta PLN Segera Penuhi Empat Poin Kesepakatan Ketika Melakukan Hearing Bersama Komisi III DPRD Pelalawan

Foto Forum Masyarakat Kuala Kampar ketika menggelar hearing bersama Komisi III DPRD Pelalawan dan PT. PLN

Riauberantas, Pelalawan – Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) meminta PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau serta PT PLN (Persero) Rayon Pangkalan Kerinci  segera memenuhi 4 (empat ) poin kesepakatan yang telah diterbitkan pada Senin, 20 Juni 2022 lalu.

Ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar Agustian dalam keterangannya menyampaikan ada empat poin yang telah diterbitkan oleh PT PLN ( Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau serta PT PLN (Persero) Rayon Pangkalan Kerinci.

“Ada empat poin kesepakatan  yang telah diterbitkan oleh pihak PLN dan dengan nota kesepakatan itu kami menerimanya,” jelas Agustian, Kamis (23/06/2022)

Adapun 4 (Empat ) Poin itu sebagai berikut :

  1. PT. PLN (persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau serta PT. PLN (persero) Rayon Pangkalan Kerinci menjamin bahwa sejak didatangkan mesin baru (mesin pengganti) sejak tanggal 30 Juni 2022 tidak ada lagi pemadaman bergilir yang dirasakan masayarakat saat ini minimal jam operasional 14 Jam.
  2. Apabila terjadi pemadaman diwaktu jam operasi 14 jam akan ada pergantian waktu menyala di luar jam operasi seharusnya.
  3. Pihak PLN Akan mendatangkan Tenaga Teknisi Ahli yang berdomisili di Kuala Kampar
  4. Pihak PLN Bersedia memelihara mesin pembangkit secara maksimal dan menyediakan mesin pembangkit cadangan

Sebelumnya, kata Agustian selaku ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar menegaskan bahwa poin 4 diatas merupakan program jangka pendek sesuai dengan kesepakatan ketika Hearing kapada PT PLN bersama Komisi III DPRD Pelalawan pada Senin, 20 Juni 2022 kantor DPRD Pelalawan.

“Kami sebelumnya telah melakukan pertemuan bersama PLN dan Komisi III DPRD Pelalawan, adapun PLN, Komisi III, dan Sekretaris Camat Kuala Kampar. Telah menyepakati 4 tuntutan ketika menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at 27 Mei 2022 lalu, selanjutnya  tanggal 20 Juni 2022 kami menyampaikan lagi tuntutan tersebut secara resmi kepada Komisi III dan PT. PLN ,” tutur Agustian.

Lanjutan Agustian, Forum Masyarakat Kuala Kampar sangat menegaskan kepada PT PLN agar bisa menghidupkan listrik 24 jam secara terus menerus.

“Inti dari tuntutan kami yang paling sangat kami inginkan adalah meminta PLN menghidupkan listrik 24 jam penuh, itu adalah  tuntutan utama masyarakat Kuala Kampar,” tegas Agustian.

Untuk diketahui, kata Agustian lagi selama 32 tahun masyarakat tidak pernah merasakan listrik hidup selama 24 jam.

“32 tahun kami tidak merasakan listrik 24 jam, jadi coba bayangkan bagaimana masyarakat Kuala Kampar  menderita, ditambah lagi dengan persoalan listrik yang cuma hidup 14 jam itupun terkadang mati-mati, dikarenakan kondisi mesin yang bisa dikatakan tidak layak pakai,” ucapnya.

Terakhir, sambung Agustian jika PLN tidak mengindahkan tuntutan Forum Masyarakat Kuala Kampar serta tidak mampu memenuhi nota kesepakatan yang telah dibuat Ketika melakukan hearing Bersama PLN dan Komisi III DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu maka FMKK akan menggelar aksi unjuk rasa kembali.

“ Jika PLN melanggar nota kesepakatan yang telah dibuat maka kami Forum Masyarakat Kuala Kampar akan menurunkan aksi dengan masa sebanyak mungkin, dan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka serta melayangkan surat kepada Menteri BUMN bapak Erick Tohir,” pungkasnya.***red/rfm 

Rezky FM